IRT Curi Hp di Gudang Barang Bekas, Kartunya Dibuang lalu Dijual Rp 800 Ribu

5 hours ago 9
Curi HP- Pelaku N yang terlibat kasus pencurian Hp ditangkap Tim Klewang Polresta Padang.

PADANG, METROSeorang ibu rumah tangga (IRT) ditang­kap Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang lantaran terlibat kasus pencurian Handphone (Hp) di gudang pengepul barang bekas di Jalan Kampung Nias V nomor 60, Kelurahan Belakang Pondok, Kecamatan Padang Selatan.

Modusnya, pelaku yang diketahui N (44) memanfaatkan kelengahan korban saat melakukan transaksi jual beli barang bekas. Setelah berhasil melakukan aksi pencurian itu, pelaku menjual Hp ter­sebut kepada orang lain dengan harga Rp 800 ribu. Pelaku pun menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan sehari-hari.

Sialnya, aksi pencurian Hp yang dilakukan pelaku N ternyata terekam kamera CCTV di gudang ba­rang bekas tersebut. Korban yang tak terima atas kejadian itu, langsung melapor ke Polresta Padang. Berdasarkan laporan itulah, Tim Klewang bergerak cepat melakukan penangapan terhadap pelaku N di kediamannya di Rawang Timur, Kelurahan Rawang, Kecamatan Padang Selatan.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin mengatakan, tindak pidana pencurian Hp tersebut terjadi pada Senin (9/4) siang sekitar pukul 13.47 WIB di salah satu gudang barang bekas yang berlokasi di Jalan Kampung Nias V.

“Aksi pencurian itu bermula ketika Hp milik korban digunakan oleh anaknya dan kemudian diletakkan di atas meja kasir gudang. Dalam kondisi tersebut, pelaku datang dengan mak­sud menjual barang bekas,” kata Kompol Yasin, Kamis (16/4).

Ditambahkan Kompol Yasin, saat berada di gu­dang itu, pelaku melihat Hp tergeletak di meja kasir, sehingga muncul niat pelaku untuk melakukan pencurian.

“Pelaku kemudian berpura-pura melakukan transaksi. Saat berada di dekat meja kasir, ia mengambil uang yang ada di meja sekaligus mengambil ponsel milik korban. Barang tersebut kemudian dimasukkan ke dalam tas miliknya,” jelas Kompol Yasin.

Hebatnya, kata Kompol Yasin, pelaeku sempat mematikan ponsel tersebut dan membuang kartu yang berada di dalamnya agar tidak dapat dilacak atau dihubungi.

“Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp1,8 juta dan melaporkannya ke Polresta Padang. Berdasarkan laporan tersebut, Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang langsung melakukan penyelidikan. Polisi memanfaatkan rekaman CCTV di lokasi kejadian untuk mengidentifikasi pelaku,” tutur dia.

Dari hasil analisis rekaman tersebut, ungkap Kompol Yasin, pelaku berhasil dikenali sebagai N. Tim kemudian melakukan pencarian hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku pada Selasa (14/4) di kediamannya yang berada di Rawang Timur, Kelurahan Rawang.

“Setelah diamankan, pelaku mengakui telah men­jual ponsel hasil curian tersebut kepada seorang pria berinisial D dengan harga Rp800 ribu. Sekitar 10 menit setelah pengakuan tersebut, tim berhasil mengamankan D bersama barang bukti di kawasan belakang Ramayana Plaza Andalas Padang,” tegas Kompol Yasin.

Selanjutnya, kata Kompol Yasin, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polresta Padang guna men­jalani proses hukum lebih lanjut. Dalam kasus ini, polisi mengamankan satu unit ponsel merek Infinix Smart 10 Plus.

“Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 467 Undang-undang (UU) nomor 1 tahun 2023 tentang KUH-Pidana terkait tindak pidana pencurian. Ancamannya hukuman 4 tahun penjara,” tutupnya. (*)

Read Entire Article
Energi Alam | Padang | | |